Jakarta, 28 Juni 2025
Bagaimana hukum Islam memandang pernikahan di Indonesia? Apa yang sebenarnya terjadi dalam praktiknya?
Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) menjawab rasa penasaran publik lewat webinar bertajuk “Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” yang menggugah kesadaran, membuka ruang diskusi, dan menyorot persoalan nyata yang dihadapi perempuan dalam kehidupan rumah tangga.
Acara ini dipandu oleh Vita Auliana S.Kom., M.T., CPLM dari ALPPIND, dengan narasumber Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn., yang menyajikan pemaparan tajam dan komprehensif mengenai sistem hukum pernikahan Islam. Mulai dari syarat sah pernikahan, hak properti dalam rumah tangga, hukum waris, hingga isu pernikahan beda agama, semuanya dibedah secara mendalam namun tetap mudah dipahami.
“Tingginya angka perceraian, pernikahan anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya soal moral—ini adalah alarm hukum dan sosial yang harus kita tanggapi bersama,”
Tak berhenti sampai di situ, diskusi ini juga menggali lebih dalam tentang perwalian nikah, akad, serta mekanisme perceraian dalam hukum Islam. Para peserta antusias mengangkat persoalan di lapangan yang kerap terjadi: perempuan yang kehilangan hak waris, tidak mengetahui hukum talak, hingga terjebak dalam relasi yang tidak adil secara hukum.
Diskusi yang hangat dan penuh pengetahuan ini menegaskan satu hal penting: literasi hukum adalah perlindungan pertama bagi perempuan. ALPPIND percaya, memahami hukum bukan hanya urusan ahli—tetapi kebutuhan bagi setiap orang, terutama perempuan, untuk memperjuangkan keadilan dalam rumah tangga.
🎥 Kamu ketinggalan acara ini? Tenang! Rekamannya bisa kamu saksikan di kanal YouTube resmi ALPPIND. Jangan lupa tonton dan sebarkan!
Karena memahami hukum bukan sekadar tahu—tapi tentang melindungi diri dan sesama.
#perempuanpeduliindonesia
#peduliperempuan
#hukumperkawinanislam



